banner 728x250

Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar

  • Bagikan
Kejagung membongkar kasus ekspor nikel yang rugikan negara Rp 401 miliar. (Taufiq/detikcom)
banner 468x60
Spread the love

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor nikel di Sulawesi Tenggara (Tenggara). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 401 miliar.

Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus ini diduga terjadi pada 2017 sampai 2019. Perusahaan tambang yang diduga terlibat ialah PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Perusahaan itu diduga belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Dia menjelaskan, PT CNI diduga melakukan pengaturan atau manipulasi terhadap dokumen kadar nikel. Hal itu diduga dilakukan agar barang dari PT CNI dapat diekspor.

“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujarnya.

PT CNI diduga memakai dokumen yang tidak sah. Hal itu diduga menyebabkan keuangan negara.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Saiful menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan ratusan orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik telah menyita uang Rp 401 miliar.

“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Saiful menyebutkan jaksa telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Jaksa juga telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya. (detikcom)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *