banner 728x250

Kemenhut Gagalkan Pengiriman 45 Meter Kubik Kayu Besi Ilegal di Sulawesi Tenggara

  • Bagikan
Kementerian Kehutanan menggagalkan pengiriman sekitar 45 meter kubik kayu besi tanpa dokumen sah di Buton Utara, Sulawesi Tenggara. (Kemenhut)
banner 468x60
Spread the love

Kendari – (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, menggagalkan upaya pengiriman sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, petugas mengamankan satu unit kapal kayu beserta muatan kayu. Rencananya kayu tersebut akan dikirim ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam memperkuat pengawasan peredaran hasil hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

“Operasi penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 00.43 WITA, setelah Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menerima informasi mengenai dugaan peredaran hasil hutan ilegal yang berasal dari wilayah Kabupaten Buton Utara,” kata Dwi Januanto, Senin (6/7).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasi Gabungan melakukan penyisiran di wilayah perairan Ngapaea dan menemukan sebuah kapal kayu tanpa nama yang sedang berlabuh. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu olahan jenis kayu besi dengan volume sementara diperkirakan mencapai sekitar 45 meter kubik.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, kayu tersebut tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tim kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu tanpa nama yang digunakan sebagai sarana pengangkutan serta kayu olahan jenis kayu besi. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kapten/nakhoda kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan lima Anak Buah Kapal (ABK) guna mengungkap asal-usul kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan hasil hutan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan proses pemuatan kayu dilakukan selama beberapa hari di wilayah pesisir Kecamatan Bonegunu. Kayu diangkut dari titik penampungan di pesisir menggunakan rakit menuju kapal yang berlabuh di perairan sebelum disusun sebagai muatan kapal. Selanjutnya, kapal tersebut direncanakan berlayar menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama korwas PPNS Polda Sultra, penyidik menetapkan R, 36, sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam kapasitasnya sebagai nakhoda, tersangka diketahui bertanggung jawab atas operasional kapal, termasuk mengendalikan pelayaran, menentukan tujuan perjalanan, serta memastikan seluruh kegiatan pengangkutan yang dilakukan menggunakan kapal tersebut. Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan, tersangka diduga mengetahui dan menguasai kegiatan pengangkutan kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, penyidik tidak hanya melakukan pengumpulan keterangan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, tetapi juga menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait,salah satunya informasi yang diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, kayu olahan yang diangkut tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Lambusango yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Sulawesi Tenggara.

Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan asal-usul kayu serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penegakan hukum kehutanan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan.

“Yang lebih penting adalah mengungkap seluruh rangkaian kejahatan hingga kepada pihak-pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta sinergi antarinstansi yang berperan dalam pengungkapan kasus, sekaligus menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.

Tersangka R disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus menunjukkan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal di bidang kehutanan.

“Saat ini, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana kehutanan secara menyeluruh,” pungkasnya. (mediaindonesia.com)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *