Kendari – Narapidana kasus korupsi, Supriadi diberikan sanksi pemindahan penahanan setelah viral keluyuran ke coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah mengikuti sidang peninjauan kembali (PK). antan Kepala Syahbandar Kolaka itu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Iya benar tadi pagi sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Mukhtar mengungkapkan pemindahan Supriadi dilakukan berdasarkan arahan pimpinan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sultra. Proses pemindahan Supriadi dilakukan pengamanan maksimal.
“Pemindahan ini bentuk komitmen Ditjenpas Sultra dalam menegakkan disiplin,” tuturnya.
Supriadi dipindahkan dengan pengawalan aparat kepolisian dan petugas Ditjenpas Sultra. Proses pemindahan juga dilakukan secara ketat.
“Ada dua petugas kepolisian yang mengawal dan dua petugas dari Lapas Kendari yang ikut mengawal. Tangan diborgol,” ujarnya.
Supriadi diterbangkan melalui bandara Haluoleo Kendari menuju bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Setelah itu menggunakan kendaraan Kemenimipas dan dibawa ke Nusakambangan.
“Pesawat tujuan Yogyakarta, tapi transit Makassar. Dan setelah itu akses darat menuju Nusakambangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Supriadi diisolasi di Lapas Kelas IIA Kendari setelah viral keluyuran ke coffee shop. Petugas Rutan Kendari yang mendampingi mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu juga dijatuhi sanksi disiplin.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra, Sulardi mengatakan Supriadi telah dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (14/4) malam. Supriadi kini diisolasi di ruang khusus di Lapas Kendari.
“Pasti diberikan sanksi dan sudah dipindah ke Lapas Kendari tadi malam,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi kepada detikcom, Rabu (15/4). (detikcom)







