banner 728x250

Eksekusi Lahan di By-pass Kendari Ricuh, Dokumen dari PN Kendari Dibakar Warga

  • Bagikan
Ketegangan mewarnai proses eksekusi pengosongan sebidang tanah di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/8/2026).
banner 468x60
Spread the love

KENDARI – Ketegangan mewarnai proses eksekusi pengosongan sebidang tanah di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (31/8/2026).

Eksekusi yang berkaitan dengan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Kdi itu mendapat penolakan dari sejumlah warga. Adu argumen hingga aksi saling dorong pun tak terhindarkan saat tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Kendari tiba di lokasi.

Objek perkara tersebut merupakan sebidang tanah seluas kurang lebih 1.446 meter persegi di kawasan By-pass Jalan Laode Hadi.

Sejak awal, warga telah menunjukkan penolakan dengan memblokade ruas jalan. Ketegangan semakin meningkat ketika tim eksekutor tiba untuk menjalankan proses pengosongan lahan.

Warga dan tim eksekutor sempat terlibat adu mulut. Namun, pihak PN Kendari tetap berupaya melanjutkan proses eksekusi sesuai putusan yang akan dijalankan.

“Kami minta maaf, kami akan melakukan eksekusi,” kata Panitera PN Kendari, James Mochtat Ramli.

Pernyataan itu disusul langkah tim eksekutor yang bergerak menuju objek lahan. Namun, warga langsung menghadang hingga terjadi aksi saling dorong.

Aparat kepolisian yang berada di lokasi berupaya mengendalikan situasi dan mengamankan jalannya proses eksekusi. Meski demikian, ketegangan justru kembali meningkat.

Dalam kericuhan itu, sejumlah warga mengambil dokumen yang dibawa tim eksekutor. Dokumen tersebut kemudian disobek dan dibakar di lokasi.

Hingga saat ini, aparat kepolisian dan warga masih bertahan di sekitar lokasi. Pengamanan terus dilakukan untuk mencegah kericuhan kembali terjadi.

Sementara proses eksekusi pengosongan lahan belum dapat dilaksanakan karena situasi di lokasi masih diwarnai penolakan.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *