KENDARI, Tigadetik.com – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran pelaksanaan ramah tamah penamatan peserta didik TK, SD dan SMP Tahun pelajaran 2024/2025.
Surat tertanggal 28 April 2025 tersebut ditanda tangani Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran dan ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, pegawai pedamping satuan pendidikan serta para kepala TK, SD dan SMP.
Inti dari surat tersebut pihak sekolah atau satuan pendidikan mulai dari TK, SD hingga SMP dilarang untuk melaksanakan perpisahan di hotel ataupun tempat rekreasi.
Berikut isi dari surata edaran tersebut:
-
- Surat edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan Wisuda pada Satuan Pedidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Penamatan dilarang dilaksanakan oleh Satuan Pedidikan masing-masing bertempat di hotel, tempat rekreasi dan/atau tempat-tempat lainnya.
- Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan dan kepatuhan untuk dilaksanakan bagi Satuan Pendidikan sehinmgga pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikakenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerinatah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disip[lin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (km)







