Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi sebanyak 23 warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah Bumi Anoa itu per Januari hingga 22 Juli 2026.
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Imigrasi Sultra Azwar Anas di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa keputusan deportasi kepada 23 WNA tersebut sebagai penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Ia menyampaikan para WNA itu berasal dari China yang bekerja di sejumlah daerah di Sultra, dan mereka tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan Imigrasi.
“Tepatnya 23 orang warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya kita pulangkan ke negaranya. Tentunya tindak pidana keimigrasian ini kan misal warga negara asing itu overstay, yang harusnya diberikan 60 hari tetapi dia sudah 65 hari, itu kita lakukan deportasi,” kata Azwar Anas.
Namun, kata dia, selain pelanggaran tersebut, Imigrasi tidak menemukan adanya WNA mendapat sanksi karena perbuatan pidana.
Azwar mengungkapkan pihaknya meminta perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk tetap melengkapi dokumen pekerja mereka.
Menurut dia, dengan kemajuan teknologi, Imigrasi sudah menyiapkan pelayanan izin masa perpanjangan tinggal melalui layanan aplikasi.
“Nanti kita bahkan bisa datang ke perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan foto dan sidik jari terhadap perpanjangan izin tinggal warga negara asing tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan Imigrasi akan mempermudah perusahaan yang berinisiatif melengkapi dokumen pekerja asing karena sebagai bagian mendukung investasi ekonomi di Sultra.
Selain itu, kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip selective policy, yakni hanya warga negara asing yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia yang boleh tinggal dan bekerja di Indonesia.
“Dengan adanya mereka bekerja, tentunya iklim investasi yang kita harapkan akan tercapai dengan baik dan sesuai dengan target-target yang telah ditentukan,” tambah Azwar Anas. (antara)







