KENDARI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara.
Ratusan dokumen palsu mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, hingga ijazah berhasil disita.
Pengungkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.
Mantan Kapolsek Mandonga ini menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.10 WITA dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus tiga orang terduga pelaku berinisial AN (36), RO (31), dan AS (31) di Jalan Cendana, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Wundudopi yang diduga menjadi tempat pembuatan dokumen palsu.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan, hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pendalaman kepolisian, pelaku utama berinisial AN melancarkan aksinya dengan cara memindai dokumen asli.
Dokumen tersebut kemudian diedit dan dimodifikasi menggunakan aplikasi Photoshop di komputer agar menyerupai bentuk aslinya.
Setelah dicetak, dokumen-dokumen palsu tersebut dijual kepada pemesan dengan harga berkisar antara Rp500.000 hingga Rp700.000 per dokumen.
Dokumen palsu ini ternyata paling diincar oleh para pencari kerja untuk melamar di perusahaan-perusahaan tambang.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku AN dibantu oleh AS yang berperan dalam hal pemasaran dan penyerahan dokumen kepada pemesan.
Pemasaran dilakukan secara langsung melalui jaringan pertemanan hingga via media sosial Facebook.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar di tempat kejadian perkara, meliputi 45 lembar STNK kendaraan palsu
20 SIM BII Umum palsu, 1 SIM A palsu.
Kemudian, 2 KTP palsu, 2 KTA Satpam palsu, 595 hologram STNK dan SIM, 1 ijazah satpam palsu serta 1 SKCK palsu.
Perwira menengah tingkat satu lulusan Akpol ini menambahkan, dari hasil penjualan dokumen palsu tersebut, pelaku AN membagi keuntungan kepada AS berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi.
Ironisnya, uang hasil kejahatan pemalsuan dokumen negara ini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, melainkan juga dibelikan narkotika jenis sabu serta dipakai untuk bermain judi online.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (tribunnews)







