banner 728x250

Ditintelkam Polda Sultra Silaturahmi dengan Warga Tanggetada Terkait Konflik Lahan

  • Bagikan
Ditintelkam Polda Sultra lakukan silaturahmi humanis terkait konflik lahan di Tanggetada.
banner 468x60
Spread the love

KOLAKA, Tigadetik.com — Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit 4 pada Sabtu (25/4/2026) melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan warga di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, menyusul munculnya permasalahan konflik lahan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Bapak Supriadi, yang merupakan salah satu pihak dalam sengketa lahan dengan warga Desa Lalonggolosua. Pertemuan berjalan dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh pendekatan humanis.

Dalam pertemuan tersebut, Supriadi bersama kelompoknya memaparkan secara gamblang historis kepemilikan lahan yang saat ini menjadi polemik. Ia menjelaskan bahwa lahan dimaksud telah dilakukan plotting oleh kelompoknya yang berjumlah ratusan orang.

“Sejak awal kami memiliki dasar hukum berupa surat penunjukan dari Bupati Kolaka tahun 2015. Bahkan sebagian lahan saat ini sudah memiliki sertifikat atas nama pemilik,” ungkap Supriadi.

Lebih lanjut, Supriadi menuturkan bahwa sebelum menjadi objek sengketa seperti saat ini, kawasan tersebut pada awalnya berstatus sebagai kawasan hutan yang kemudian mengalami perubahan status seiring kebijakan pemerintah. Perubahan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan lahan secara legal dalam kerangka kebijakan daerah.

Ia menambahkan, pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui kebijakan Bupati saat itu memberikan penunjukan kepada kelompoknya untuk mengelola sebagian wilayah tersebut. Sejak saat itu, proses administrasi pertanahan terus berjalan, termasuk pengurusan legalitas hingga sebagian lahan berhasil disertifikatkan, meskipun dalam perjalanannya memunculkan klaim dari pihak lain.

Supriadi juga menjelaskan bahwa total luasan lahan yang dikelola kelompoknya mencapai kurang lebih 75 hektare, yang kemudian dibagi dan didistribusikan kepada ratusan warga yang tergabung dalam kelompoknya. Pembagian tersebut dilakukan sebagai bentuk pemerataan pengelolaan lahan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi anggota kelompok.

Menanggapi situasi tersebut, pihak Ditintelkam Polda Sultra mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar tetap menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum, termasuk perbuatan pengrusakan.

Supriadi menyatakan bahwa pihaknya memahami imbauan tersebut dan hingga saat ini tetap berkomitmen untuk menahan diri.

“Kami memahami itu dan sejauh ini masih menahan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supriadi juga menyampaikan komitmennya untuk turut membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah tersebut.

Polda Sultra berharap seluruh pihak yang terlibat dalam konflik lahan tersebut dapat mengedepankan dialog serta menempuh jalur hukum yang berlaku, guna mencegah terjadinya eskalasi konflik di tengah masyarakat. (mm)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *