KENDARI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel dua perusahaan tambang nikel dan satu galangan kapal di Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/11/2025).
Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. Di sisi lain, pengusaha mengeluh pusing karena banyaknya persyaratan.
Ketiga perusahaan yang disegel yakni PT Galangan Bahari Utama (PT GBU) menggunakan layanan seluas 0,7 hektar dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (PT TMN) melakukan reklamasi di lahan seluas 3,7 hektar yang berada di Konawe Selatan.
Kemudian, PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) adalah perusahaan tambang nikel yang menimbun laut seluas 5,8 hektar.
Perusahaan itu melanggar pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) disertai pelanggaran izin.
Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Sasongko, memimpin langsung penyegelan itu disaksikan pihak perusahaan tambang PT DMS di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.
Ia mengungkapkan, bahwa perusahaan PT DMS melakukan reklamasi di pantai seluas 5,8 hektar.
Penyegelan ini, lanjut dia, merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut dan memastikan seluruh kegiatan berlandaskan perizinan yang berlaku.
“Kami hentikan sementara dulu sampai mereka mengurus PKKPRL sampai terbit. Selama belum ada, kegiatan kami hentikan. Dengan pemasangan segel tersebut, tidak ada kegiatan dulu dalam hal penambangan maupun pemanfaatan ruang laut ini,” ungkap Ipunk kepada sejumlah wartawan di lokasi penyegelan.
Terdeteksi Lewat Citra Satelit
Ditanya soal temuan pelanggaran reklamasi, ia menyebutkan bahwa hal tersebut terdeteksi melalui citra satelit dan dikonfirmasi langsung oleh tim di lapangan.
Pihaknya intens melakukan pengawasan hingga penyegelan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa memiliki izin.
Tahun 2025 ini, tambah Ipunk, KKP telah melakukan penyegelan di 98 lokasi di Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran serupa.
Pusing Banyak Persyaratan
Sementara itu, Komisaris PT DMS, Wang Gang, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengurus izin PKKPRL dari KKP.
Ia mengaku pusing dengan banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan aktivitas pertambangan di Indonesia.
“Kan dulu kita tidak tahu ada izin ini. Biasanya kalau ada izin jetty, izin tambang kan di ESDM ada banyak persetujuan keluar masuk kapal. Banyak perizinan kita ikut dan juga kadang-kadang masalahnya terlalu banyak peraturan dan kami belum tahu,” ujarnya.
Wang menjelaskan bahwa dirinya telah berbisnis di sektor tambang sejak tahun 2010, dan masih melakukan pengapalan.
“Setelah kita tahu langsung mengurus izinnya. Bahkan semua surat-suratnya sudah masuk,” katanya. (kompas.com)







