KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu orang tersangka berinisial N yang merupakan pemilik produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, karena melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan.
Selain menetapkan satu orang tersangka, BPOM Kendari dan Polda Sultra juga menyita barang bukti berupa produk kosmetik senilai lebih dari 1 miliar rupiah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto, S.Farm., Apt., M.Sc saat diwawancara oleh FAJAR.CO.ID di Kantor BPOM Kendari, Senin (26/5).
“Jadi terkait kasus kosmetik, jadi BPOM itu melakukan kegiatan penindakan, saat itu ada aduan dari masyarakat terkait produk kosmetik, terus kita turun di lapangan, terus kita lihat ada produknya yang tidak sesuai, makanya kita amankan,”ungkapnya.
Lanjutnya, setelah kita amankan, kita kaji, kita uji, ternyata produknya itu mengandung bahan berbahaya.
“Dan akhirnya kita laksanakan gelar perkara dengan Polda Sultra dan pihak terkait, dan setelah itu pemilik (owners) kosmetik itu sudah kita tersangkakan,”jelasnya.
Sambungnya lagi, adapun barang bukti yang diamankan kurang lebih senilai lebih dari 1 miliar rupiah yang terdiri dari produk kosmetik berupa day cream-day cream.
“Untuk tersangkanya seorang perempuan berinisial N selaku pemilik barang tersebut,”ujarnya.
Kata Riyanto, dan saat ini masih dalam proses pengembangan apakah yang akan ada tersangka baru, tapi yang kita tersangkakan pertama adalah pelaku utamanya yang terkait langsung.
“Jadi itu nanti tergantung pengembangan dari tersangka yang ada, mungkin ia menyampaikan bahwa ada yang menjual produknya dan menyalurkan, itu juga bisa dijadikan sebagai tersangka,”tegasnya.
Lanjutnya lagi, untuk Undang-undang (UU) yang dilanggar tersangka, kami mengacu untuk kosmetik itu di UU Kesehatan.
“Saya sih rencana dalam waktu dekat ini (akhir Mei 2025) akan merilis pengungkapan kasus ini dengan merilis secara resmi di websitenya kami dan Instagram kami,”pungkasnya.
Untuk diketahui, beredar satu foto pengerebekan atau penindakan produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang yang dilaksanakan oleh BPOM Kendari bersama Polda Sultra di salah satu rumah owner kosmetik di Kota Kendari pada Hari Selasa, 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA.
Dalam foto yang beredar terlihat puluhan dos yang diduga berisi produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersusun dan sedang dikelilingi oleh petugas, dan kemungkinan barang bukti terus telah disita oleh para petugas Tim Penindakan BPOM Kendari bersama Polda Sultra.
Berikut daftar 16 kosmetik yang ditarik oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya:
- BOGOTA Night Cream Hello Bright – Asam retinoat & hidrokuinon
- MAXIE Brightening Series Premium Night Cream – Asam retinoat
- SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# – Pewarna merah K10
- SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4# – Pewarna merah K10
- SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179 – Pewarna merah K10
- SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07 – Pewarna merah K10
- SANIYE 12 Colors Multi Function Eyeshadow Palette E225 #1 – Timbal
- PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 – Pewarna merah K10
- SARASKIN COSMETIC (SC) Day Cream – Merkuri
- SARASKIN COSMETIC (SC) Night Cream Booster – Merkuri
- F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive – Merkuri
- HELENALIZER Glow NightCream – Merkuri
- MANTULITA All in One Cream – Merkuri
- FLY GLOW COSMETICS Night Cream – Merkuri
- FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal – Merkuri
- FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal – Merkuri.(IMR/FNN) (fajar.co.id)







