banner 728x250

Polda Sultra Amankan Remaja 17 Tahun Terkait Produksi Konten Pornografi di Medsos ‎

  • Bagikan
Terduga pelaku kasus pornografi yang diamankan Tim Siber Polda Sultra.
banner 468x60
Spread the love

KENDARI – Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sultra menahan seorang anak berinisial R (17) yang diduga terlibat dalam kasus pornografi siber.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan produksi dan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media sosial.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, pada Sabtu (03/1/2026) mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan R melalui platform Facebook dan aplikasi WhatsApp pada Desember 2025 di wilayah Kota Kendari.

Meski telah dilakukan penahanan, Decky menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“R disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik,” kata Decky.

Pengungkapan kasus ini katanya merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital, khususnya dari penyalahgunaan teknologi informasi yang kian marak.

Disis lain, Decky mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak karena penyalahgunaan teknologi digital dapat membawa konsekuensi hukum dan berdampak panjang bagi kehidupan anak.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah serta melaporkan penyalahgunaan konten digital dinilai penting demi mewujudkan ruang siber yang sehat, aman, dan beretika,” harapnya. (ps)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *