KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat 1.460 kasus scam atau penipuan online terjadi di wilayah Sultra sejak November 2024 hingga 2025.
Data tersebut bersumber dari Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan kasus yang dilaporkan masyarakat meliputi penipuan transaksi belanja online sebanyak 230 laporan, penipuan investasi 137 laporan, penipuan mengaku sebagai pihak lain (fake call) 294 laporan.
Penipuan penawaran kerja 96 laporan, penipuan melalui media sosial 83 laporan, serta penipuan hadiah sebanyak 61 laporan.
Selain itu, terdapat 58 laporan phising, 45 laporan social engineering, 17 laporan pinjaman online fiktif, dan 15 laporan penipuan melalui pemasangan aplikasi Android Package Kit atau APK yang dikirim via WhatsApp.
“Secara total, kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan digital tersebut mencapai Rp21,8 miliar,” kata Bismi Maulana, Jumat (5/12/2025).
Ia menyampaikan, kasus penipuan digital tersebut terjadi di seluruh 17 kabupaten dan kota di Sultra.
Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, menjadi daerah dengan laporan terbanyak, yaitu 579 kasus.
Disusul Kabupaten Konawe sebanyak 143 laporan, Kolaka 137 laporan, dan Kota Baubau 120 laporan.
“Berdasarkan sebarannya, kasus paling banyak ditemukan di daerah dengan aktivitas masyarakat yang lebih padat,” ujarnya.
Untuk menekan jumlah korban, OJK Sultra mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal maupun transaksi digital yang mencurigakan.
“Selalu ingat prinsip 2L, yakni legal dan logis, atau pastikan semuanya berizin dari otoritas,” jelasnya.
Kantor OJK Sultra berada di Jalan Drs. H. Abdullah Silondae Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, berjarak sekira 1 kilometer dari kawasan pusat kota, Tugu Religi eks MTQ Kendari di Mandonga.(tribunnews)







