KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar oleh masyarakat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini tetap mengacu pada standar 3,5 liter beras per jiwa.
“Namun, bagi masyarakat yang membayar dalam bentuk uang, nominalnya bervariasi mengikuti harga pasar dan jenis komoditas yang dikonsumsi,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa besaran tersebut antara lain untuk beras premium sebesar Rp50 ribu per jiwa, beras medium Rp45 ribu per jiwa, beras Bulog Rp40 ribu per jiwa, serta sagu, jagung, dan umbi-umbian sebesar Rp30 ribu per jiwa.
“Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan nilai fidiyah sebesar Rp45.000 per hari setara tiga kali makan dan infak keluarga sebesar Rp25.000 per kepala keluarga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa angka-angka tersebut tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di tujuh pasar tradisional di Kendari.
Dia menjelaskan bahwa survei dilakukan oleh Bagian Kesra bersama Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari untuk memastikan nominal yang ditetapkan relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
“Kita ingin masyarakat punya landasan resmi sehingga penyaluran zakat bisa berjalan tepat waktu dan tertib,” jelasnya.
Amir Hasan menambahkan bahwa saat ini Pemkot Kendari tengah merampungkan draf Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar hukum resmi pelaksanaan zakat di lapangan.
“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih tenang dan terorganisir sepanjang bulan suci Ramadhan,” tambahnya. (antara)







