banner 728x250

Ketua PN Kendari Dievakuasi Usai Nyaris Diamuk Massa Saat Konstatering Lahan

  • Bagikan
Ketua PN Kendari Rustam nyaris diamuk warga saat melakukan giat konstatering hingga terpaksa harus dievakuasi pakai barracuda. (Nadhir Attamimi/detikcom)
banner 468x60
Spread the love

Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Rustam nyaris diamuk warga saat melakukan giat konstatering atau pencocokan lahan sengketa. Aparat kepolisian yang bersiaga terpaksa harus mengevakuasi Rustam dan pihak PN Kendari ke mobil barracuda.

Dilansir detikSulsel, Kamis (30/10/2025), Rustam bersama pihak PN Kendari awalnya melakukan konstatering di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba dengan pengawalan ketat. Namun giat konstatering itu dihalau warga yang menolak.

Tampak Rustam dikelilingi sejumlah warga yang marah. Melihat situasi tidak kondusif, anggota Brimob Polda Sultra yang melakukan pengawalan terpaksa harus mengevakuasi Rustam ke mobil Barracuda.

Setelah itu, mobil Barracuda tersebut meninggalkan lokasi yang direncanakan untuk dilakukan konstatering. Warga kemudian kembali bergeser dan berkumpul di sebuah perempatan.

“Tadi Pak Kapolresta dan Ketua PN Kendari muncul dari jembatan Teriping yang kita blokade. Saya kemudian sampaikan, kami masyarakat sepakat menolak konstatering,” kata perwakilan Warga Tapak Kuda Laode Zumail kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Ia mengklaim penolakan warga sangat berdasar. Salah satunya kedudukan para pemohon tidak jelas. “Saya sampaikan kedudukan para pemohon ini tidak jelas atau ilegal. Kenapa? Karena Tahun 1998 sudah terjadi eksekusi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Tapak Kuda menolak PN Kendari melakukan konstatering atau pencocokan lahan sengketa. Warga yang menolak pencocokan itu langsung memblokade ruas jalan protokol. “Iya jalan kami blokade, kami kedatangan tamu dan kami menolak keras adanya aksi konstatering,” kata kuasa hukum Warga Tapak Kuda, Jumadil, kepada detikcom, Kamis (30/10).

Ia mengklaim penolakan warga sangat berdasar. Salah satunya kedudukan para pemohon tidak jelas.

“Saya sampaikan kedudukan para pemohon ini tidak jelas atau ilegal. Kenapa? Karena Tahun 1998 sudah terjadi eksekusi,” tuturnya.

Ia mengatakan saat itu pihak yang berperkara tidak mampu menunjukkan batas-batas eksekusi sehingga dibatalkan. Bahkan, salah satu pengurus Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) Rohani datang dan tidak bisa menunjukkan titik eksekusinya.

“Ibu Rohani ini pengurus Kopperson di Tahun 1998 dia tidak bisa menunjukkan batas-batas, karena mereka tidak tahu lokasi yang ada di Tapak Kuda ini,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, warga Tapak Kuda menolak PN Kendari melakukan konstatering atau pencocokan lahan sengketa. Warga yang menolak pencocokan itu langsung memblokade ruas jalan protokol.

“Iya jalan kami blokade, kami kedatangan tamu dan kami menolak keras adanya aksi konstatering,” kata Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Jumadil kepada detikcom, Kamis (30/10). (detikcom)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *