KENDARI, Tigadetik.com — Ketua Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara, La ode Askar mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tidak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) gelap atau ilegal.
Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi dan berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merugikan korban secara sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
Ia menegaskan pentingnya langkah-langkah preventif melalui edukasi dan penyuluhan, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan menjadi kantong calon PMI nonprosedural.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur resmi bekerja ke luar negeri, sekaligus memutus mata rantai praktik perekrutan ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, BP3MI Sulawesi Tenggara juga menyatakan dukungan penuh kepada Polda Sultra dalam pengawasan serta penegakan hukum terhadap oknum, baik individu maupun kelompok, yang menjadi penyalur PMI nonprosedural. Penindakan tegas dinilai perlu dilakukan agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“BP3MI akan terus meningkatkan kegiatan edukasi dan penyuluhan hingga ke pelosok Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya desa-desa, agar masyarakat terhindar dari praktik PMI nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya, Selasa (27/01/2026). (mm)







