banner 728x250

KKP Hentikan Reklamasi Ilegal di Konawe Selatan, Jetty Raksasa Disegel

  • Bagikan
KKP Hentikan Reklamasi Ilegal di Konawe Selatan, Jetty Raksasa Disegel.
banner 468x60
Spread the love

JawaPos.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan reklamasi ilegal di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Proyek tersebut diketahui milik PT GMS yang membangun jetty (dermaga) tanpa izin resmi pemanfaatan ruang laut.

“Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari Antara, Minggu (27/9).

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan jetty seluas 2.231 hektare tersebut tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ungkap Pung Nugroho.

KKP menegaskan aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara waktu sampai PT GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar, termasuk dokumen PKKPRL.

Dari keterangan pihak perusahaan, pembangunan jetty itu disebut untuk menunjang kegiatan pertambangan nikel di kawasan tersebut. Namun, tanpa izin resmi, seluruh aktivitas dianggap melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut.

Diduga Langgar UU Cipta Kerja dan Aturan Kelautan

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mengungkapkan, kegiatan reklamasi tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi di bidang kelautan dan perikanan.

Dia menyebut pelanggaran itu terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Penguatan operasi pengawasan kegiatan di ruang laut ini sekaligus dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober,” kata Kurniawan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pelaku usaha memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah, kata dia, telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Trenggono menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberlanjutan usaha dan kelestarian laut Indonesia. (jawapos)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *