banner 728x250

8 Narapidana di Sultra dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, 5 Langsung Bebas

  • Bagikan
Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sultra mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Beritasatu.com/Laiwoi Faiz)
banner 468x60
Spread the love

Kendari – Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pengampunan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Amnesti yang ditetapkan pada Jumat (1/8/2025).

Dari delapan nama tersebut, lima orang langsung dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sultra. Sementara itu, tiga lainnya telah lebih dahulu menghirup udara bebas melalui mekanisme integrasi sebelum keppres diterbitkan.

“Dari total 1.178 nama dalam Keppres, delapan di antaranya berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra Sulardi, Sabtu (2/8/2025).

Perincian sebaran WBP penerima amnesti, yaitu di Lapas Kendari sebanyak satu orang, Lapas Baubau satu orang, Rutan Kolaka tiga orang (telah bebas sebelumnya), LPP Kendari satu orang, dan Rutan Unaaha dua orang.

Sulardi menegaskan, amnesti ini menghapus seluruh akibat hukum bagi para penerima sehingga lima WBP yang sebelumnya masih menjalani masa hukuman kini dinyatakan bebas tanpa syarat.

“Mereka telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan. Semua penerima memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Momen kebebasan ini disambut haru dan syukur oleh para WBP. Dengan wajah bahagia, mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kesempatan kedua yang diberikan.

“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat, dan Ditjenpas. Kami siap menata hidup baru dan kembali berkumpul dengan keluarga,” ucap mereka secara serempak.

Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari program akselerasi yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Program tersebut bertujuan untuk menekan persoalan overkapasitas di lapas dan rutan di seluruh Indonesia. (beritasatu.com)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *