banner 728x250

Polda Sultra Sita 6,8 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba Sultra, Tiga Tersangka Diamankan

  • Bagikan
Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap sindikat narkoba Sultra dan menyita 6,8 kilogram sabu dalam operasi Juli 2025. Siapa saja yang terlibat? (©Planet Merdeka)
banner 468x60
Spread the love

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Operasi besar ini berhasil menyita total 6,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu sepanjang bulan Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Anoa. Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Direktur Resnarkoba Polda Sultra, menjelaskan bahwa tiga orang tersangka telah diamankan dalam serangkaian penangkapan.

Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk adalah AD (30), AS (28), dan AR (30). Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka, menunjukkan jaringan yang terstruktur dan luas dari sindikat narkoba Sultra ini.

Penangkapan Awal dan Jaringan Terkendali

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AS pada Sabtu, 12 Juli 2025, di BTN Perumnas Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari tangan AS, petugas menemukan dua bungkus besar dan sebelas bungkus sedang sabu-sabu dengan total berat 3,2 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa AS beroperasi di bawah kendali seseorang berinisial DJ melalui komunikasi via telepon genggam. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika jenis sabu ini.

Pengungkapan ini menunjukkan betapa pentingnya informasi dari masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh mata rantai sindikat.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lanjutan

Pengungkapan berlanjut pada Minggu, 13 Juli 2025, dengan penangkapan tersangka AD di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Dari lokasi ini, petugas menyita 21 bungkus sabu-sabu dan satu timbangan digital yang disimpan di dalam kamar AD.

Total sabu yang berhasil disita dari tersangka AD mencapai satu kilogram. AD diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram tersebut, dan ia dikendalikan oleh seseorang berinisial MA.

Kasus ketiga melibatkan tersangka AR, yang ditangkap pada Rabu, 30 Juli 2025, di Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam penggeledahan di tempat AR, ditemukan dua bungkus sabu di lemari dengan berat sekitar 1,5 kilogram.

Sama seperti kasus sebelumnya, tersangka AR juga beroperasi di bawah kendali pihak lain. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial R melalui komunikasi telepon, menegaskan pola operasional sindikat narkoba Sultra yang terorganisir.

Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Peran Masyarakat

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bumi Anoa. Upaya penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika akan terus ditingkatkan secara intensif.

Polda Sultra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu aparat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial dalam menindak pelaku peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat demi melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” ujar Bambang. Pesan ini menekankan pentingnya kolaborasi demi masa depan bebas narkoba. (merdeka.com)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *