banner 728x250

10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Dicuri, Ratusan Konsumen Terima Paket Berisi Sampah

  • Bagikan
Tersangka kasus Ilegal akses data konsumen Ninja Xpress di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
banner 468x60
Spread the love

JAKARTA – Sebanyak 10.000 data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress dicuri oleh seorang pekerja harian lepas internal perusahaan selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025.

Akibat kebocoran data tersebut, sebanyak 294 pembeli menerima paket yang tidak sesuai. Paket-paket itu berisi kain perca, sampah, atau tumpukan koran yang membuat bobot barang terasa lebih berat.

Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, awalnya Ninja Xpress menerima 100 laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut menyebutkan, paket berjenis cash on delivery (COD) yang diterima tidak sesuai dengan isi atau pesanan. Bahkan, paket-paket itu sampai lebih cepat dari jadwal pengiriman.

“Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” ujar Rafles dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ninja Xpress melakukan audit internal dan menemukan 294 pengiriman COD yang bermasalah.

Hasil audit menunjukkan adanya aktivitas pembukaan data konsumen oleh karyawan di kantor Ninja Xpress cabang Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat. Ninja Xpress kemudian menginterogasi karyawan yang memiliki akses ke sistem data.

Ternyata, bukan karyawan tersebut yang melakukan pelanggaran, melainkan pekerja harian lepas berinisial T yang tidak memiliki akses resmi ke sistem.

“Pada saat karyawan yang mempunyai akses terhadap sistem ini lengah, dia (T) melakukan akses, melakukan infiltrasi terhadap akses rahasia tersebut,” kata Rafles.

Melalui data yang dicuri, T mengetahui nama pemesan, jumlah pesanan, jenis barang, alamat pengiriman, nomor ponsel, hingga nominal pembayaran.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya menangkap T di rumahnya di Jalan Pasirluyu, Ancol, Regol, Kota Bandung, pada Senin (5/5/2025).

Polisi juga menangkap FMB, mantan kurir Ninja Xpress, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, di hari yang sama.

“Di sini ternyata ada satu tersangka lain, yaitu tersangka G, yang sampai saat ini sedang DPO,” ujar Rafles.

Menurut hasil penyidikan, G merupakan otak dari pencurian data tersebut. G meminta FMB untuk mendapatkan akses data konsumen Ninja Xpress.

Karena tidak memiliki akses, FMB lantas meminta bantuan T, yang saat itu bekerja sebagai harian lepas di perusahaan. (kompas.com)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *