KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menahan mantan manajer keuangan kantor pos cabang utama Kendari berinisial AA pada Rabu (25/6/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar.
Sebelum ditahan, AA menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Kendari.
Setelah itu, ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan klas II Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa tersangka AA telah melakukan manipulasi laporan keuangan BUMN selama periode 2021 hingga 2024.
“Modus yang dilakukan tersangka sebagai manajer keuangan adalah memalsukan laporan keuangan seolah-olah dana yang ada di kantor pos itu sama dengan pemasukan dan pengeluaran. Fotokopi terhadap tanda tangan pimpinan dilakukan dengan cara discan, sehingga saat dilakukan audit ditemukan kerugian hingga Rp 5,2 miliar yang telah diakui oleh tersangka,” ungkap Ronal dalam keterangan pers di kantor Kejari Kendari, Rabu malam.
Lebih lanjut, Kajari Kendari mengungkapkan bahwa dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Ronal belum dapat menjelaskan secara perinci mengenai penggunaan dana tersebut.
Perbuatan AA diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 9 tentang penggelapan.
Dalam kasus ini, Kejari Kendari telah memeriksa delapan orang saksi dari kantor pos cabang utama Kendari.
Pihak kejaksaan berencana untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
Sebelum menahan tersangka, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor pos cabang utama Kendari yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, serta di kediaman tersangka pada Senin (23/6/2025).
Penggeledahan dilakukan di berbagai ruangan, termasuk ruangan keuangan, aset, Sumber Daya Manusia (SDM), dan ruangan Executive General Manager PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Selama penggeledahan, Tim Kejari menyita sejumlah dokumen dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyidikan dugaan penggelapan. (kompas.com)







