KENDARI – Satuan Reskrim Polresta Kendari meringkus pelaku H (31), Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.16 Wita.
H tertangkap tangan saat transaksi penjualan SIM di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Berikut deretan fakta-faktanya :
- Menjalankan Aksi 5 Tahun
Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pelaku menjalankan aksinya selama lima tahun.
“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).
2. Amankan Printer
Pantauan TribunnewsSultra.com, Polresta Kendari mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer Epson dan mesin pres.
3. Rugikan negara Rp3 Miliar
Uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pribadi pelaku.
Edwin mengatakan, tindakan pemalsuan telah merugikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp3 miliar dan keselamatan masyarakat.
“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar,” kata Edwin.
4. Palsukan SIM BII
SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan alat berat.
Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.
SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.
Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.
5. Polisi Minta Masyarakat Jangan Tergiur
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan, dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara,” terangnya. (tribunsultra)







